Para Pelaku Penyerangan Terhadap Suku Yali Berhasil Diringkus, Polisi: 23 Tersangka berasal dari Suku Kimyal

- 10 Oktober 2021, 23:16 WIB
Karo Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono saat memberikan keterangan pers./PMJ News/
Karo Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono saat memberikan keterangan pers./PMJ News/ /

JURNAL SOREANG - Sebanyak 23 orang tersangka dari Suku Kimyal diamankan jajaran kepolisian. Hal ini terkait penyerangan terhadap Suku Yali yang terjadi di Yahukimo, Papua.

Kasus aksi penyerangan terhadap suku Yali oleh masyarakat suku Kimyal, terjadi di Distrik Dekai, Yahukimo pada Minggu 3 Oktober 2021.
 
Dalam insiden tersebut, puluhan warga dari Suku Kimyal diamankan. Salah satu diantaranya yakni diduga sebagai provokator yang mengakibatkan terjadinya peperangan antar dua suku.

Baca Juga: Hantu Seram di Indonesia, yang Terakhir Suka Menghisap Darah Seperti Drakula

Salah seorang provokator yang diamankan adalah, bernama Morume Keya Busup alias MKB diduga sebagai dalang kerusuhan antar dua suku tersebut.

“Jadi sampai saat ini sudah 23 tersangka yang ditahan oleh Polres Yahukimo,” ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, dikutip dari PMJ News, Minggu 10 Oktober 2021.

Rusdi menyebut, menurut hasil pemeriksaan awal, Morume adalah aktor yang menginisiasi terjadinya penyerangan terhadap suku Yali. 

Baca Juga: Sejumlah Pemain Persib Perkuat Timnas, Berikut Ungkapan Robert Alberts Jelang Kontra Bhayangkara FC

Jadi lanjut Rusdi, peran Morume merupakan sebagai provokator kepada tersangka lainnya.

"Yang bersangkutan adalah yang menginisiasi, mengumpulkan dan menggerakkan daripada kelompok sehingga terjadi kekerasan di Yahukimo," paparnya.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x