AKBP Fanani menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka sekaligus pelapor kepada petugas mengakui telah berbohong.
Awalnya kata Fanani, pelaku memesan PSK melalui aplikasi Michat di Apartemen View Kemang Bekasi.
Atas perbuatannya, kata Fanani, Aulia Rafiqi dijerat dengan pasal 220 KUHP. Adapun kasus perampasan motor dan ponsel pelaku kini ditangani jajaran Polsek Bekasi Selatan.
Baca Juga: Musim Kemarau! Air Baku Perumda Tirta Raharja Menurun, Mobilisasi Antisipasi Gangguan Pelayanan
"Pelaku dikenakan dengan Pasal 220 terkait laporan palsu. Ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara," imbuh AKBP Ahmad Fanani.***