Laporan! Ngaku Dibegal, Polisi Ungkap Pemuda Bohong dan Ditetapkan Tersangka

- 11 Oktober 2021, 18:45 WIB
Polres Metro Jaktim menggelar perkara kasus laporan palsu.
Polres Metro Jaktim menggelar perkara kasus laporan palsu. /Jurnal Soreang/

AKBP Fanani menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka sekaligus pelapor kepada petugas mengakui telah berbohong. 

Awalnya kata Fanani, pelaku memesan PSK melalui aplikasi Michat di Apartemen View Kemang Bekasi.

Atas perbuatannya, kata Fanani, Aulia Rafiqi dijerat dengan pasal 220 KUHP. Adapun kasus perampasan motor dan ponsel pelaku kini ditangani jajaran Polsek Bekasi Selatan.

Baca Juga: Musim Kemarau! Air Baku Perumda Tirta Raharja Menurun, Mobilisasi Antisipasi Gangguan Pelayanan

"Pelaku dikenakan dengan Pasal 220 terkait laporan palsu. Ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara," imbuh AKBP Ahmad Fanani.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah