Berkas Kebakaran Lapas Tangerang Segera Dilimpahkan, Polisi: Tersangka Dijerat Pasal Kelalaian dan Kealpaan

- 7 Oktober 2021, 23:35 WIB
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat./PMJ News/
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat./PMJ News/ /

JURNAL SOREANG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tengah merampungkan berkas perkara kasus kebakaran Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Banten.

"Tinggal lengkapin berkas saja, melengkapi untuk tahap 1," ungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Kamis 7 Oktober 2021.

Tubagus menjelaskan, dalam berkas tersebut, terdapat enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca Juga: Edisi Jumat 8 Oktober 2021 Kode Redeem FF Free Fire, Ada M1887 Rapper Underworld hingga Mechanical Wings

Masing-masing kata Tubagus, berinisial RU, S, dan Y yang dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan meninggalnya seseorang.

"Kemudian, RS, PBB dan JMN terkait Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Kealpaan," paparnya.

Tubagus menyebutkan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keenam orang tersebut tidak dilakukan penahanan.

Baca Juga: Jangan Sampai Pikun, Lakukan Gerakan Ini

"Enggak ditahan, karena alasan subjektif dari penyidik," terangnya.

Sebelumnya, penyidik menetapkan penyebab kebakaran dikarenakan adanya korsleting listrik atau short circuit. 

Kondisi arus listrik pada Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang yang tidak sesuai itulah yang menimbulkan percikan api sebagai sumber utama kebakaran.

Baca Juga: Jadwal Shalat untuk DKI Jakarta dan Sekitarnya, Jumat 8 Oktober 2021

"Dari keterangan ahli, penyebab kebakaran karena korsleting listrik atau short circuit. Korsleting listrik terjadi karena arus listrik yang tak sesuai dengan hambatan yang tidak terkontrol dengan MCB (miniatur circuit break)," kata Tubagus dalam konferensi pers, Rabu 29 September 2021.

Dalam insiden tersebut, sebanyak 49 warga binaan Lapas meninggal dunia, 41 diantaranya meninggal di lokasi kejadian. Sementara 8 lainnya menghembuskan nafas saat menjalani perawatan intensif di RSUD Tangerang. ***

 

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x