JURNAL SOREANG - Anggota Komisi IX DPR RI, Sri Meliyana menyoroti regulasi jaminan pensiun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Diketahui, nominal manfaat jaminan pensiun paling sedikit Rp300 ribu dan paling banyak Rp3,6 juta bagi penerima manfaat setiap bulannya.
Menurut Sri, angka tersebut perlu ditinjau kembali agar lebih dapat bermanfaat bagi penerima manfaat jaminan pensiun.
Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Zodiak Aries, Taurus dan Gemini 29 September 2021 Jangan Lewatkan Momen Spesial
Hal itu diungkapkannya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI dengan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan, Direksi BPJS Ketenagakerjaan, Pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Pengurus Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.
"Apa enggak ada sesuatu yang kita bisa lakukan untuk meningkatkan angka Rp300 ribu ini? Saya enggak tahu bagaimana formulanya. Tapi rasanya tidak manusiawi lagi hari ini memberi pensiun Rp300 ribu," kritik Sri, sebagaimana dikutip dari dpr.go.id yang diunggah pada Selasa, 28 September 2021.
Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut berharap, manfaat jaminan pensiun dapat ditinjau kembali sesuai aturan-aturan yang berlaku, agar bisa mendapatkan formula yang tepat.
"Tapi Rp300 ribu ini menurut saya menyedihkan. Tolonglah kita cari formulanya. Kawan-kawan dari Jamsostek, cari formulanya bagaimana supaya angka terendah ini tidak Rp300 ribu, supaya lebih mengena terhadap kebutuhan-kebutuhan penerima manfaat," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Ansory Siregar juga mendesak Kemnaker untuk melakukan evaluasi dan review terhadap regulasi manfaat jaminan pensiun.