DPR Prihatin, Banyak Desa Wisata yang Mangkrak, Ini Salah Satu Penyebabnya

- 29 September 2021, 12:44 WIB
Desa Wisata Koto Mesjid masuk dalam 50 Besar Ajang ADWI 2021. DPR mengamati banyak desa wisata yang mangkrak
Desa Wisata Koto Mesjid masuk dalam 50 Besar Ajang ADWI 2021. DPR mengamati banyak desa wisata yang mangkrak /Tangkap layar Instagram @kemenparekraf/

 JURNAL SOREANG- Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mendorong setiap desa wisata di tanah air punya payung hukum yang jelas, sehingga lebih terarah dalam pengelolaannya.

 “Misalnya lewat peraturan daerah (Perda) oleh pemerintah Kabupaten dan Kota setempat hingga peraturan desa di tingkat desa,” ujarnya.

Dikatakan Fikri, dirinya mendorong pengelola di bawah, khususnya pelaku desa wisata untuk berinisiatif mengajukan usulan peraturan setingkat Perda di Provinsi dan Kabupaten/Kota hingga sampai Peraturan Desa, agar ada dasar hukum dalam pengelolaan anggaran desa wisata.

Baca Juga: Desa Wisata Alamendah Berhasil Masuk Dalam 50 Besar Ajang ADWI 2021, Ada Apa Saja Sih di Sana?

 “Dasar hukumnya akan kuat bila setingkat Perda, karena diakui dalam UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Tata Urutan Perundang-Undangan,” ujarnya.

Sedangkan terkait peraturan desa sudah diatur dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.  “APBDes harus ditetapkan melalui peraturan desa, sehinngga ada dasar hukum mengelola anggaran desa wisata,” imbuh Fikri.

Politisi PKS ini juga menyinggung soal terbitnya buku pedoman desa wisata 2021 yang diluncurkan oleh Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi.  

Baca Juga: 4 Fakta Menarik Desa Alamendah di Bandung yang Menjadi Desa Wisata Terbaik di Indonesia

“Namanya pedoman untuk desa wisata, tapi tidak ada dasar hukumnya, Sifatnya jadi sekedar himbauan saja, bukan aturan baku, sehingga tidak punya efek yang terasa” kata dia.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x