JURNAL SOREANG - Untuk mengetahui bahwa Anda termasuk penerima manfaat dari KJP Plus tahap 2, silahkan cek di laman kjp.jakarta.go.id.
Sasaran dari KJP Plus tahap 2 ini, diperuntukan bagi mereka yang berstatus pelajar dengan usia 6-12 tahun.
Bagi Anda yang belum mendaftar, meskipun memenuhi syarat yang ditentukan dipastikan Anda tidak akan terdata sebagai penerima KJP Plus ini.
Baca Juga: 6 Cara Memulai Bisnis Properti Bagi Pemula, Bisa dengan Modal Minim Lho
Selain itu, bantuan ini khusus bagi mereka yang berdomisili di DKI Jakarta serta dibuktikan dengan kepemilikan KTP setempat.
Beikut cara sek status penerima bantuan KJP Plus Tahap 2
1. Siapkan smartphone atau laptop Anda yang sudah terkoneksi dengan internet.
2. Lalu masuk ke laman kjp.jakarta.go.id
3. Selanjutnya, KLIK menu serta periksa status penerima KJP Plus.
Baca Juga: Nick Kuipers Absen Lawan PSM, Victor Igbonefo tak Masalah Duet dengan Siapapun di Persib Bandung