JURNAL SOREANG- Kartu Jakarta Pintar (KJP) merupakan program khusus yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jakarta (Pemprov) DKI Jakarta.
Program ini diperuntukan khusus bagi warga DKI Jakarta usia sekolah 6 - 21 tahun, yang berasal dari keluarga kurang mampu.
KJP ini, diadakan guna terwujudnya wajib belajar 12 tahun, dengan harapan mampu menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan secara adil dan merata.
Baca Juga: Banyak Beasiswa Kuliah di Jepang, KBRI Tokyo dan PPI Jepang Gelar Webinar untuk Informasi Beasiswa
Sebelumnya, tahap program KJP Plus ini telah diterima sebanyak 859.468 siswa.
Untuk tahap kedua ini, pendataan program KJP akan dilakukan hingga 13 Oktober 2021, berikut mekanisme pendataannya :
13 - 25 September 2021
Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara, yang didapat dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah.
Pada jangka waktu ini calon penerima juga diharuskan melengkapi berkas melalui sekolah.