JURNAL SOREANG - KJP Plus merupakan bantuan sosial yang diberikan pemerintah DKI kepada pelajar yang bertempat tinggal di DKI Jakarta.
KJP Plus Tahap 2 ini, diperuntukan bagi mereka yang mempunyai anak yang masih berstatus pelajar dengan usia kisaran 6-12 tahun serta,masih aktif.
Untuk mengetahui siapa saja yang mendapatkan manfaat dari KJP Plus ini, silahkan cek dilaman kjp.jakarta.go.id.
Baca Juga: Lesti Kejora Nikah Siri, Risma DA Memilih Diam Saat yang Lain Ikut-ikutan Nyirnyir
KJP yang akan cair sekarang merupakan bantuan tahap ke dua yang sudah mendaftar pada 13 September 2021.
Bagi Anda yang merasa sebagai penerima manfaat dari bantuan ini, silahkan cek segera di laman resmi di kjp.jakarta.go.id.
Bantuan tersebut, diberikan dengan tujuan, agar program wajib sekolah 12 tahun bisa terealisasi dengan merata.
Bukan hanya itu saja, KJP Plus ini diharapkan bisa mempermudah dalam mengakses pendidikan dengan pemberian bantuan yang adil dan merata kepada yang berhak menerimanya.
Baca Juga: Ingin Sukses Usaha Sampingan Sebagai Reseller Online Meski dengan Modal Minim? ini 10 Triknya
Sasaran dari KJP Plus ini yakni, mereka yang berusia 6-12 tahun yang masih berstatus pelajar.