JURNAL SOREANG - Terkait dugaan kasus suap perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Lampung Tengah, masuk babak baru.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin (AZ) sebagai tersangka.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan Azis ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap berkenaan pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Baca Juga: Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Resmi Berstatus Tersangka Dugaan Maling Uang Rakyat
Firli menjelaskan, pada awalnya Azis sempat meminta tolong kepada oknum penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) untuk mengurus perkara yang menjeratnya di KPK.
Adapun Stepanus Robin kemudian meminta bantuan rekannya, seorang Pengacara bernama Maskur Husain (MH).
Firli menambahkan, Azis diminta untuk untuk menyiapkan dana Rp4 miliar oleh Stepanus Robin dan Maskur Husain.
Baca Juga: Segera Berlaga di Piala Sudirman 2021, Tim Indonesia Mulai Jajal Lapangan Pertandingan
Adapun uang sebanyak Rp4 miliar itu merupakan kesepakatan harga untuk mengurus perkara yang menjerat Azis dan Aliza Gunado di Lampung Tengah.