Meski Diduga Mengalami Gangguan Jiwa, Pria Ini Tetap Dijadikan Tersangka Kasus Pembunuhan

- 25 September 2021, 19:05 WIB
Ilustrasi pria gangguan jiwa ditetapkan jadi tersangka kasus pembunuhan.
Ilustrasi pria gangguan jiwa ditetapkan jadi tersangka kasus pembunuhan. /Pixabay/

JURNAL SOREANG - Seorang pria berstatus orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) ditetapkan jadi tersangka kasus pembunuhan.

Tersangka berinisial AS (34), warga Desa Seri Banding, Kecamatan Pemulutan Barat, Kabupaten Ogan Ilir (OI) ini diduga sebagai pelaku pembunuhan sadis terhadap T (52) yang tewas dengan kondisi leher hampir putus.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy mengatakan, meskipun kondisi menta pelaku yang mengalami gangguan jiwa dibenarkan pihak keluarga, namun status hukumnya tetap sebagai tersangka.

“Kami tetapkan sebagai tersangka. Saat proses BAP, penyidik tidak menemukan kejanggalan sebab semua berjalan lancar yang bersangkutan masih nyambung. Namun tetap, langkah selanjutnya menunggu hasil proses penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut oleh otoritas
kesehatan jiwa,” katanya.

Baca Juga: Ini Ciri-ciri Keputihan Tidak Normal yang Harus Diwaspadai Kaum Perempuan

Dijelaskan Yusantiyo seperti dilansirkan Antara, Sabtu 25 September 2021, untuk observasi kejiwaannya, pihaknya sudah membawa pelaku ke Rumah Sakit Jiwa Ernaldi Bahar Palembang.

Baru setelah didapatkan hasil pemeriksaan, penyidik bisa menentukan konstruksi hukum terhadap tersangka.

“Hasilnya baru bisa dipastikan hingga dua minggu ke depan,” ujarnya, didampingi Kasat Reskrim Polres OI AKP Shisca Agustina.

Sementara itu, tersangka AS ditangkap Unit Reskrim Polsek Pemulutan dan Tim Opsnal Satreskrim Polres OI di rumahnya nyaris tanpa perlawanan, dan langsung dibawa ke Mapolres OI pada Rabu 22 September 2021 malam.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x