Polda Jateng Bongkar Perdagangan Anak Berkedok Karoke di Tegal

- 24 September 2021, 17:16 WIB
Ilustrasi penangkapan pelaku perdagangan anak di bawah umur.
Ilustrasi penangkapan pelaku perdagangan anak di bawah umur. /Yusup Supriatna/tribatanews.polri.go.id

Direskrimum Polda Jateng menjelaskan, para tersangka berperan mencari korban yang akan dijual di tempat karaoke tersebut.

"Bersama para tersangka, diamankan bukti tagihan ruangan dan booking order untuk ketiga korban," tambahnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Hotman Paris Mendengar Pengakuan Wanita Inisial 'S' Pernah Ditiduri: Saya Seorang Diri dan Terpaksa Melakukan

Polda Jateng mengungkapkan, dugaan kasus perdagangan anak di bawah umur ini tidak hanya terjadi di Kota Tegal, akan tetapi juga di daerah lainnya seperti Semarang, Kabupaten Pati, Kota Purwokerto, dan Solo.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Tribarata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah