Direskrimum Polda Jateng menjelaskan, para tersangka berperan mencari korban yang akan dijual di tempat karaoke tersebut.
"Bersama para tersangka, diamankan bukti tagihan ruangan dan booking order untuk ketiga korban," tambahnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Polda Jateng mengungkapkan, dugaan kasus perdagangan anak di bawah umur ini tidak hanya terjadi di Kota Tegal, akan tetapi juga di daerah lainnya seperti Semarang, Kabupaten Pati, Kota Purwokerto, dan Solo.***