Polda Jateng Bongkar Perdagangan Anak Berkedok Karoke di Tegal

- 24 September 2021, 17:16 WIB
Ilustrasi penangkapan pelaku perdagangan anak di bawah umur.
Ilustrasi penangkapan pelaku perdagangan anak di bawah umur. /Yusup Supriatna/tribatanews.polri.go.id

JURNAL SOREANG - Polda Jateng berhasil membongkar kasus perdagangan anak di bawah umur berkedok karaoke.

Pengungkapan itu bermula dari informasi tentang keberadaan anak di bawah umur yang bekerja di sebuah tempat karaoke di kompleks Pasar Beras Mintaragam, Kota Tegal, Jawa Tengah.

Warga setempat kaget karena mengira lokasi itu hanya sebagai tempat kos, tidak seperti tempat karaoke pada umumnya.

Baca Juga: Free Fire Update, KODE REDEEM FF Terbaru 24 September 2021

Pada saat penggerebekan, polisi menemukan sejumlah anak di bawah umur yang dipekerjakan di tempat hiburan itu.

"Saat dilakukan pengecekan, ditemukan tiga anak berusia 14 dan 17 tahun yang dipekerjakan di tempat karaoke itu," jelas Direskrimum Polda Jateng, sebagaimana dikutip dari tribatanews.polri.go.id yang diunggah pada Jumat, 24 September 2021.

Ketiga anak tersebut berasal dari Jawa Barat yang menjadi korban para muncikari atau pelaku perdagangan orang untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks yang melayani hidung belang.

Direskrimum Polda Jateng melanjutkan, tiga pegawai tempat karaoke turut ditangkap dalam penggerebekan tersebut.

Baca Juga: Polda Jabar Panggil Pemesan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Ilegal

Ketiga pegawai karaoke masing-masing berinisial ES (32) warga Kota Tegal, ST (23) warga Kabupaten Cirebon, dan SHN (21) warga Kota Bandung.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Tribarata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah