Oleh karena itu, Muzzammil meminta Menkominfo untuk bisa mengambil tindakan tegas dan tepat sesegera mungkin demi kebaikan bangsa dan negara.
Menanggapi pernyataan Muzzammil, Menkominfo, Johnny G. Plate menyatakan bahwa tidak boleh ada ruang dan tempat bagi penista agama apapun di Indonesia. Untuk itu, harus dilakukan penindakan yang tegas.
"Sejak Agustus 2018 sampai dengan tanggal 21 September 2021, Kemkominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 2.624 lebih konten negatif," beber Johnny.
Baca Juga: Trending dan Viral, Kerajaan Angling Dharma Muncul di Pandeglang Banten?
Total konten SARA yang diputus aksesnya sebesar 1.901 konten, dan sebanyak 1.521.698 konten dari situs internet dan media sosial.***