Muspida Diduga Minta UMKM Bawa Sertifikat Vaksin untuk Cairkan BPUM, DPR RI: Tak Pernah Dengar Aturan Itu

- 22 September 2021, 16:41 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI, Daeng Muhammad dalam Rapat Kerja dengan Menkop-UMKM RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Anggota Komisi VI DPR RI, Daeng Muhammad dalam Rapat Kerja dengan Menkop-UMKM RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. /Yusup Supriatna /dpr.go.id

JURNAL SOREANG - Anggota Komisi VI DPR RI, Daeng Muhammad mengungkapkan, ia menerima laporan warga yang tidak dapat melakukan pencairan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) karena harus membawa sertifikat vaksinasi Covid-19.

Daeng menanggapi laporan tersebut dengan menekankan bahwa tidak ada aturan harus membawa sertifikat vaksinasi Covid-19 untuk mencairkan BPUM.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja dengan Menkop-UMKM RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Baca Juga: Ungkap Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Gunakan Bantuan Jin Qorin, Bisakah Dipercaya? Ini Penjelasan Ustaz Aris

"Saya bilang kepada mereka, tidak pernah dengar dari Menteri Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah ada aturannya itu," ucap Daeng, sebagaimana dikutip dari dpr.go.id yang diunggah pada Selasa, 21 September 2021.

Ia meminta agar para pelaku UMKM penerima BPUM tidak dihalangi haknya mencairkan dana tersebut hanya karena belum divaksinasi.

"Alasan mereka, ada imbauan dari Muspida setempat harus bawa vaksin. Kalau tidak bawa, BPUM tidak bisa dicairkan," beber Daeng.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mendesak Menkop-UKM, Teten Masduki bersikap tegas dengan menginformasikan bahwa tidak perlu ada syarat membawa sertifikat vaksinasi untuk mencairkan BPUM.

Baca Juga: Robert Berniat Kembali Duetkan Castillion-Wanderluiz untuk Kemenangan Persib Melawan Borneo FC

Sebab menurut Daeng, program vaksinasi pemerintah belum dilakukan secara merata di seluruh daerah, terlebih bagi warga yang memiliki penyakit komorbid sehingga tidak dapat divaksinasi.

"Tolong ditegaskan Pak Menteri, bahwa kemudahan BPUM ini hak rakyat yang diatur konstitusi sudah harus bisa dicairkan. Tidak boleh ada imbauan yang halangi orang cairkan BPUM yang nilainya Rp1,2 juta. Sementara kondisi saat ini, BPUM itu sangat menolong kita," tegas Daeng.

Meskipun demikian, Daeng mengapresiasi realisasi penyaluran BPUM yang sudah mencapai 99,29 persen dari pagu Rp15,63 triliun atau sudah menyentuh Rp15,24 triliun kepada 12,7 juta pelaku UMKM.

"Walaupun kita belum puas, tapi daya usaha untuk lakukan itu saya hargai itu. Mudah-mudahan itu bisa juga dirasakan oleh seluruh rakyat," tutup Daeng.***

Editor: Rustandi

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x