Sejumlah Pejabat Kota Malang Terobos Masuk Tempat Wisata dengan Kendaraan Dinas, Warga Malang Geram

- 21 September 2021, 20:45 WIB
Minggu, 19 September 2021 jam 10 pagi, sejumlah pejabat Kota Malang menerobos masuk ke tempat wisata di Kabupaten Malang.
Minggu, 19 September 2021 jam 10 pagi, sejumlah pejabat Kota Malang menerobos masuk ke tempat wisata di Kabupaten Malang. /

JURNAL SOREANG - Minggu, 19 September 2021 jam 10 pagi, sejumlah pejabat Kota Malang menerobos masuk ke tempat wisata di Kabupaten Malang.

Para pejabat Kota Malang itu menggunakan kendaraan dinas dengan pelat merah pada hari libur.

Rombongan pejabat Kota Malang itu ada sekitar 50 orang yang datang dan melanggar aturan penutupan tempat.

Pejabat Kota Malang yang masuk tempat wisata itu antara lain:

Baca Juga: Penerapan Ganjil-Genap, Cek Plat Nomor Sebelum Piknik ke Kawasan Wisata Bogor Jawa Barat

1. Walikota Malang, Drs. H. Sutiaji bersama isteri

2. Sekda Kota Malang, Erik Setianto beserta isteri

3. Kadishub Kota Malang, Heru Mulyono, S.I.P MP

4. Pejabat OPD Pemerintahan Kota Malang

5. Camat se-Kota Malang

6. Perwakilan Lurah se-Kota Malang

7. Anggota Satpol PP Kota Malang

8. Anggota Dishub Kota Malang.

Baca Juga: Pines Tilu Tetap Beroperasi Kendati Wana Wisata Lainnya Tutup, Perhutani : Kami Sebetulnya Sudah Jengkel

Para warga Malang pun geram dan menuliskan kekesalannya di berbagai sosial media, salah satunya di akun Instagram @pendakilawas, seperti ini kekesalannya.

“PPKM berjilid-jilid sudah kami lalui dengan patuh.

Sebagai warga Kabupaten Malang, sejatinya kami bosan patuh dengan peraturan pemerintah.

Tapi atas nama keselamatan bersama, kami mengalah dan bersabar.

Baca Juga: 4 Pulau Indah di Indonesia Ini Tidak Berpenghuni, Namun Sering Dikunjungi untuk Jadi Destinasi Wisata

Entah sudah berapa bulan kami dilarang jalan-jalan ke tempat wisata yang hanya berjarak sepelemparan batu dari rumah kami.

Pantai ditutup, Gunung Bromo diblokir, Mall juga ikut ditutup.

Tapi kini, kesabaran kami sebagai warga Kabupaten Malang ternyata diuji oleh pejabat tetangga kita Pemerintah Kota Malang.

Saya ulangi ya, di hari Minggu, mereka gowes naik mobil dinas pelat merah plus menerobos paksa penutupan pantai di wilayah Kabupaten Malang.

Baca Juga: 5 Destinasi Wisata Super Prioritas Siap Menyambut, Sudahkah Anda Kunjungi?

Bukankah ini di luar jam dinas? Bukankah anda semua yang selama ini atas nama aturan membatasi aktivitas banyak warga Kota Malang atas nama PPKM?

Lalu, apakah boleh sebagai pejabat anda melanggar aturan PPKM di wilayah tetangga?

Sebenarnya, sikap macam apa yang sedang dipertontonkan oleh para birokrat Kota Malang ini?

Hingga saat ini, Pantai Wisata Kondang Merak dan Banyu Meneng serta sepanjang pantai wisata se wilayah Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang belum dibuka bagi pengunjung.

Baca Juga: 4 Keunikan Desa Wisata Kampung Tanjur di Purwakarta

Itu karena masih PPKM level 3 Malang Raya sesuai dengan Instruksi Mendagri 42/2021 dan Surat Keputusan Bupati Malang.

Ada ancaman pidana bagi siapa saja yang melanggar aturan tersebut.

Tetapi rombongan Walikota Malang tetap memaksa masuk ke pantai, walaupun sudah dilarang dan dihalangi petugas baik Polisi atau TNI.

Mereka tetap memaksa menorobos masuk ke pantai, nongkrong, selie-selfie, dan makan siang di Pantai Kondang Merak.

Baca Juga: 9 Destinasi Wisata Bandung yang Instagramable, Cek Harga Tiketnya

Apa PPKM hanya berlaku bagi rakyat kecil saja? Dengar-dengar ada ancaman pidana bagi pelanggar PPKM.

Tolong diproses pelanggaran pidana Pak Walikota Malang dan jajarannya itu sebagai contoh bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.”

Itu kata-kata yang diucapkan oleh Zulham Mubarak, Warga Kabupaten Malang.***

Editor: Sarnapi

Sumber: IG @pendakilawas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x