JURNAL SOREANG - Di tengah perpanjangan masa PPKM level tiga, sejumlah tempat wisata di Kabupaten Bandung, tutup alias tidak beroperasi.
Hanya dua tempat yang diperbolehkan beroperasi, yakni tempat wisata Glamping Lakeside dan Kawah Putih, Rancabali, Kabupaten Bandung.
Itu pun hanya sebagai simulasi dan ujicoba terkait CHSE sektor wisata.
Namun, salah satu tempat wisata yang terletak di kawasan Wana Wisata Rahong, Pangalengan, yakni Pines Tilu, kedapatan malah beroperasi padahal masih tidak diperbolehkan untuk beroperasi, pada Kamis 16 September 2021.
Seperti diketahui, Pines Tilu merupakan kawasan wana wisata yang berada di wilayah pengawasan dan pengelolaan perhutani.
Waka ADM Perhutani Bandung Selatan, Nurul A, mengatakan jika pihaknya pun sudah merasa jengkel atas tindakan pengelola wisata yang membandel dan memaksakan diri beroperasi.
"Secara tegas kami mengikuti aturan pemerintah, namun, pengelola lainnya terkadang memiliki perspektif berbeda dengan aturan tersebut. Kami sebetulnya sudah jengkel, namun bagaimana lagi," ujar Nurul saat ditemui di sekitaran tempat wisata.