PNS Pemprov DKI Jakarta Maling Uang Rakyat Rp370 Juta Berkedok Yayasan Yatim, Anies Baswedan Langsung Memecat

- 20 September 2021, 14:36 WIB
Ilustrasi rampok uang rakyat (Korupsi).
Ilustrasi rampok uang rakyat (Korupsi). /Azmy Yanuar Muttaqien /Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberhentikan secara tidak hormat pegawai di lingkungan pemprov yang terbukti korupsi alias maling uang rakyat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Maria Qibtiya mengatakan, pegawai maling itu adalah Tri Prasetyo Utomo.

"Tri Prasetyo Utomo adalah staf di Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Barat, dia terbukti korupsi," kata Maria Qibtiya, Sabtu 18 September 2021.

Baca Juga: Selain 5 Punggawa Persib, Ada 31 Pemain Lain yang Dipanggil TC Timnas Indonesia, Berikut Daftanya

Dikatakan Maria Qibtiya, Tri Prasetyo dipecat sesuai dengan keputusan Anies Baswedan.

"Terbitnya Kepgub telah berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Maria dalam keterangannya.

Maria menuturkan, majelis hakim Tipikor Jakarta menvonis Tri Prasetyo Utomo bersalah sehingga mendapat hukuman penjara serta denda.

"Yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, serta membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," ucap dia.

https://ringtimesbanyuwangi.pikiran-rakyat.com/news/pr-172629514/anies-baswedan-pecat-pns-luqman-hakim-dimana-nurani-dia-sembunyikan

Tri Prasetyo Utomo maling saat tengah menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat dengan nominal sebesar Rp370 juta.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x