JURNAL SOREANG - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberhentikan secara tidak hormat pegawai di lingkungan pemprov yang terbukti korupsi alias maling uang rakyat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Maria Qibtiya mengatakan, pegawai maling itu adalah Tri Prasetyo Utomo.
"Tri Prasetyo Utomo adalah staf di Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Barat, dia terbukti korupsi," kata Maria Qibtiya, Sabtu 18 September 2021.
Baca Juga: Selain 5 Punggawa Persib, Ada 31 Pemain Lain yang Dipanggil TC Timnas Indonesia, Berikut Daftanya
Dikatakan Maria Qibtiya, Tri Prasetyo dipecat sesuai dengan keputusan Anies Baswedan.
"Terbitnya Kepgub telah berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Maria dalam keterangannya.
Maria menuturkan, majelis hakim Tipikor Jakarta menvonis Tri Prasetyo Utomo bersalah sehingga mendapat hukuman penjara serta denda.
"Yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, serta membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," ucap dia.
Tri Prasetyo Utomo maling saat tengah menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat dengan nominal sebesar Rp370 juta.