Ditangkap di Bali dan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Muhammad Kece Terancam UU Penodaan Agama

- 26 Agustus 2021, 13:58 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono saat memberi keterangan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono saat memberi keterangan. /Jurnal Soreang/humas Polri

JURNAL SOREANG - YouTuber Muhammad Kece (MK) telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan melalui konten YouTube.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan video YouTube dari akun Muhammad Kece sebelum menetapkannya sebagai tersangka.

"Pukul 19.30 WITA, penyidik menangkap tersangka MK di Badung, Bali. Ditangkap di tempat persembunyiannya dan sekarang dalam proses akan dibawa ke Jakarta, ke Bareskrim," ungkap Rusdi dalam keterangannya dikutip dari PMJ News, Rabu 25 Agustus 2021.

Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka Penistaan Agama, Polisi: Muhammad Kece Langsung Dibawa dari Bali Ke Bareskrim

Rusdi menjelaskan, terkait penetapan ini, tentunya barang buktinya itu telah dikumpulkan berupa video pada akun YouTube yang mana yang bersangkutan memposting. 

Kemudian lanjut Rusdi, penyidik juga memeriksa saksi ahli dan pelapor untuk jadi barang bukti juga. 

"Berdasarkan bukti tersebut, telah terjadi tindak pidana yaitu secara sengaja dan tidak sah menyampaikan informasi yang bisa menimbulkan rasa kebencian, rasa permusuhan di tengah masyarakat yang berkaitan dengan SARA," jelasnya.

Rusdi menambahkan, dari barang bukti tersebut tersangka MK dijerat dengan Undang-Undang terkait dengan Penodaan Agama.

Baca Juga: Kominfo Sudah Take Down Puluhan Video Muhammad Kece yang Mengandung SARA

"Tersangka terancam Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45a ayat 2, bisa ancaman pidana 6 tahun penjara. Atau peraturan lainnya terkait dengan perkara ini, yaitu di Pasal 156a Kitab Undang-Undang Pidana tentang Penodaan Agama," imbuh Brigjen Pol Rusdi Hartono.***

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x