Masyarakat dan Olahraga Harus Dipersatukan, Komisi X DPR RI Dukung Ruang Kompetisi di Tingkat Terkecil

- 15 September 2021, 13:18 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Agustina Wilujeng saat menghadiri Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pemuda dan Olahraga RI, perwakilan Kementerian Dalam Negeri RI, perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, perwakilan Kementerian Keuangan RI, serta perwakilan Kementerian Hukum dan HAM RI.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Agustina Wilujeng saat menghadiri Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pemuda dan Olahraga RI, perwakilan Kementerian Dalam Negeri RI, perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, perwakilan Kementerian Keuangan RI, serta perwakilan Kementerian Hukum dan HAM RI. /Jurnal Soreang/dpr.go.id

JURNAL SOREANG - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Agustina Wilujeng menilai, ruang kompetisi olahraga di tingkat yang paling kecil harus dilindungi dan selalu didukung.

Oleh karena itu ia berharap, Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN) yang tengah dibahas Komisi X DPR RI dengan pemerintah, nantinya dapat memberikan ruang kompetisi di tingkat yang paling kecil, yakni tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.

Agustina mengungkapkan hal tersebut dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pemuda dan Olahraga RI, perwakilan Kementerian Dalam Negeri RI, perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, perwakilan Kementerian Keuangan RI, serta perwakilan Kementerian Hukum dan HAM RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.

Baca Juga: Komisi X DPR RI Menyayangkan Pemerintah Pertimbangkan Ulang Anggaran Olahraga: Nanti Dananya dari Mana?

"Jadi, ada permintaan memperkecil kompetisi-kompetisi yang bersifat nasional itu melelahkan dan tidak usah ada, menurut saya itu tidak boleh terjadi," tegas Agustina, sebagaimana dikutip dari dpr.go.id yang diunggah pada Senin, 13 September 2021.

Agustina menuturkan, sewaktu kecil ia sering mendengar kata-kata mengolahragakan masyarakat dan memasyarakatkan olahraga. "Artinya masyarakat dan olahraga itu harus dipersatukan," sambungnya.

Menurut politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu, jika tidak ada kompetisi di tingkat paling kecil seperti kabupaten/kota, maka tidak mungkin dapat mengolahragakan masyarakat dan memasyarakatkan olahraga.

"Saya berharap undang-undang ini memberikan ruang kompetisi di tingkat yang paling kecil itu dilindungi dan menjadi hal yang harus normal dan biasa. Syukur-syukur pemerintah memberi support," imbuh Agustina.

Baca Juga: Ini yang Dikatakan Anggota DPR Saat Diminta Meresmikan Ruang Kelas Baru SDIT Cahaya Hati Padang Pariaman

Sementara itu dalam mendukung industri olahraga di masa pandemi, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf mengatakan pentingnya mendorong pendapatan negara maupun daerah dari sektor olahraga.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x