Komisi X DPR RI Menyayangkan Pemerintah Pertimbangkan Ulang Anggaran Olahraga: Nanti Dananya dari Mana?

- 15 September 2021, 12:55 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. /Jurnal Soreang /dpr.go.id

JURNAL SOREANG - Pemerintah memutuskan untuk mempertimbangkan ulang penganggaran sebesar 2 persen dan dana abadi sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terkait olahraga nasional.

Hal itu tertuang dalam pasal pada Rancangan Undang Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN).

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menyoroti pertimbangan ulang pasal RUU SKN tersebut.

Baca Juga: Ini yang Dikatakan Anggota DPR Saat Diminta Meresmikan Ruang Kelas Baru SDIT Cahaya Hati Padang Pariaman

"Cukup disayangkan atas pertimbangan ulang terkait mandatory spending sebesar 2 persen dan dana abadi 30 persen dari APBN dan APBD. Lagi pula, hanya 2 persen, jauh sekali dari alokasi dana pendidikan sebesar 20 persen," ujar Hetifah, sebagaimana dikutip dari dpr.go.id yang diunggah pada Selasa, 14 September 2021.

Tanggapan ini disampaikannya saat Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainudin Amali di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.

Dia menilai, justru anggaran ini merupakan salah satu bukti komitmen konkret dari pemerintah untuk memajukan sektor olahraga nasional, jadi sebetulnya tidak perlu dipertimbangkan ulang.

Hetifah juga menyoroti peruntukan dana abadi bagi kesejahteraan dan jaminan hari sosial atlet. "Kita sudah berkali-kali rapat dan mendengarkan keluhan para PB, atlet, pelatih, dan pelaku olahraga lainnya," sambungnya.

Baca Juga: Anggota DPR: Alokasi DAK Penugasan Bidang Pertanian Rp2,2 Triliun Harus Berpengaruh Signifikan

Dia membeberkan, lebih dari separuh pelaku olahraga merasa belum sejahtera dan belum menerima honor yang memadai dari pemerintah untuk mendukung hidup mereka.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x