Ia menilai, di masa pandemi, telah terjadi peningkatan industri olahraga seiring dengan semakin banyak masyarakat yang senang berolahraga.
Peningkatan jumlah industri olahraga di masa pandemi antara lain penjualan sepeda dan penjualan sarana olahraga tempat fitness, terutama untuk olahraga di rumah.
"Kami menganggap pentingnya mendorong pendapatan negara, pendapatan daerah dari sektor olahraga ini," ujar politisi Fraksi Partai Demokrat tersebut.
Baca Juga: Anggota DPR: Alokasi DAK Penugasan Bidang Pertanian Rp2,2 Triliun Harus Berpengaruh Signifikan
Dalam rapat kerja tersebut, Menteri Pemuda dan Olahraga, Zainudin Amali menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN) kepada Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi dengan disaksikan seluruh Pimpinan dan Anggota Komisi X DPR RI.***