Komisi II DPR RI: Tanah HGU dan HGB Punya Perusahaan Besar Terlantar Bisa Dialihkan untuk Petani

- 13 September 2021, 14:33 WIB
Anggota Komisi II DPR RI, Hugua usai mengikuti pertemuan dengan otoritas pertanahan di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Anggota Komisi II DPR RI, Hugua usai mengikuti pertemuan dengan otoritas pertanahan di Balikpapan, Kalimantan Timur. /Jurnal Soreang /dpr.go.id

JURNAL SOREANG - Komisi II DPR RI tengah giat mengidentifikasi tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang ditelantarkan pemiliknya terlalu lama.

Pasalnya, jumlah HGU dan HGB terlantar tergolong banyak. Ini bisa jadi objek redistribusi lahan untuk para petani miskin dan tak memiliki lahan.

Demikian disampaikan Anggota Komisi II DPR RI, Hugua usai mengikuti pertemuan dengan otoritas pertanahan di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat, 10 September 2021 lalu.

Baca Juga: Terbitnya Perpres Badan Pangan Nasional, DPR Harap Pengelolaan Pangan Lebih Komprehensif dan Terintegrasi

"Banyak tanah HGU maupun HGB ditelantarkan. Kita akan identifikasi kira-kira berapa luas tanah HGU yang ditelantarkan yang bisa menjadi objek redistribusi untuk para petani yang tidak memiliki tanah dan miskin," ucap Hugua, sebagaimana dikutip dari dpr.go.id yang diunggah pada Sabtu, 11 September 2021.

Hugua mengungkapkan, banyak tanah HGU milik perusahaan-perusahaan besar di berbagai daerah ditelantarkan.

Dalam reforma agraria, lanjut politisi PDI Perjuangan itu, ada kebijakan redistribusi tanah untuk mengatasi HGU terlantar agar dapat memiliki manfaat kembali.

Menurutnya, yang pertama harus dilakukan adalah mengidentifikasi luas dan kepemilikan semua tanah HGU, kemudian diserahkan ke pemerintah daerah untuk dijadikan objek redistribusi.

Baca Juga: Metode Ini Terbukti Ampuh Tekan Kasus DBD di Sleman, Yogyakarta, DPR: Ini Inovasi Bagus

"Pemda akan menetapkan siapa yang berhak diberi tanah objek redistribusi untuk kemudian menjadi hak milik," jelas Hugua.

Legislator asal Sulawesi Tenggara itu mengungkapkan, tanah yang dikuasai BUMN, seperti PTPN, banyak pula yang ditelantarkan.

Tanah tersebut harus diidentifikasi terlebih dahulu berapa tahun ditelantarkan dan apakah bisa menjadi objek redistribusi tanah.

Hugua membeberkan, tanah-tanah telantar kerapkali mengundang konflik yang sangat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Baca Juga: Anggota Komisi VI DPR RI Ungkap Masalah Klasik UMKM, Kontribusi UMKM Mendominasi

Keberadaan tanah sangat terbatas, sementara penduduk bertambah terus yang menyebabkan masalah tanah tidak pernah berakhir selama manusia hidup.

"Tanah yang terbatas berhadapan dengan kebutuhan yang tidak terbatas. Jadi akan ada masalah terus, karena tanah merupakan hak paling asasi," tutup Hugua.***

Editor: Rustandi

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah