JURNAL SOREANG - Pemerintah Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta menerapkan Metode Wolbachia untuk penanganan Demam Berdarah Dengue (DBD).
Metode ini terbukti mampu menekan sampai 77 persen penularan kasus DBD dan menurunkan kebutuhan perawatan rumah sakit sampai 86,2 persen di Kabupaten Sleman.
Penerapan Metode Wolbachia mendapat tanggapan dari Anggota Komisi IX DPR RI, Ashabul Kahfi yang mempertanyakan payung hukumnya.
Baca Juga: Komisi II DPR RI Minta KPU Siapkan Dua Skenario Pelaksanaan Pemilu 2024: Normal dan Tidak Normal
"Sebuah hasil produk penelitian yang sudah diterapkan ke masyarakat tentu harus ada payung hukumnya. Jika di kemudian hari terjadi sesuatu, maka ada dasarnya. Oleh karena itu, kami minta supaya segera dibuatkan payung hukum," kata Kahfi, sebagaimana dikutip dari dpr.go.id yang diunggah pada Jumat, 10 September 2021.
Di sisi lain, politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) tersebut mengapresiasi Fakultas Kedokteran Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FKKMK) Universitas Gadjah Mada (UGM).
FKKMK UGM diakuinya telah berhasil merekayasa nyamuk dengan Metode Wolbachia, dimana mampu menekan sampai 77 persen penularan DBD dan menurunkan kebutuhan perawatan (inpatient) rumah sakit hingga 86,2 persen.
"Ini saya menyoroti, yang pertama bahwa apakah keberhasilan menekan angka 77 persen melalui rekayasa nyamuk ini sudah pernah dijadikan kajian ilmiah terhadap kemungkinan dampak dari pada temuan hasil penelitian ini?" tanya Kahfi.
Legislator daerah pemilihan Sulawesi Selatan I tersebut mengungkapkan bahwa biasanya suatu hasil penelitian mempunyai efek tertentu.