“Dan tidak beropini serta mengambil kesimpulan atas hasil penyelidikan yang sedang berlangsung demi menjaga suasana psikologis korban,” kata Ketua KPI Pusat itu menambahkan.
Baca Juga: Laporan Terduga Pelaku Pelecehan di KPI Ditolak, Kuasa Hukum Korban Apreasiasi Kinerja Polisi
Sebagai informasi, belum lama ini dari pernyataan Kuasa Hukum MS (korban pelecehan di KPI Pusat), kliennya bercerita sempat diminta datang sendiri ke Kantor KPI Pusat.
Lebih lanjut, disampaikan Kuasa Hukum MS, kliennya kemudian diintimidasi dengan disodorkan surat yang di dalamnya mengakui tidak ada pelecehan seksual yang dialami.
Tak hanya soal desas-desus intimidasi, terlapor atau terduga pelaku perundungan dan pelecehan di KPI Pusat juga sempat menggugat pelapor (korban) menggunakan UU ITE.
Baca Juga: Laporan Balik Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di KPI Ditolak, Berikut Penjelasan Polda Metro Jaya
Alasan, para terduga pelaku perundungan dan pelecehan di KPI Pusat itu menggugat balik karena merasa telah menjadi korban perundungan online akibat siaran pers yang disebar pelapor (korban).
Seperti diketahui, sebelum kasus ini melebar hingga akhirnya menyenggol UU ITE publik lebih dulu dikejutkan dengan munculnya pesan berantai yang tersebar di media sosial (medsos).
Pesan itu berisi adanya dugaan pelecehan seksual pegawai KPI Pusat oleh rekan kerjanya.***