Bantah Korban Pelecehan Diintimidasi, Ketua KPI Agung Suprio Tegaskan Lembaganya Tak Ada Intervensi

- 13 September 2021, 14:12 WIB
Bantah Korban Pelecehan Diintimidasi, Ketua KPI Agung Suprio Tegaskan Lembaganya Tak Ada Intervensi
Bantah Korban Pelecehan Diintimidasi, Ketua KPI Agung Suprio Tegaskan Lembaganya Tak Ada Intervensi /Instagram/@agung_suprio


JURNAL SOREANG - Ketua KPI Pusat Agung Suprio menegaskan lembaganya tak ada penekanan atau intervensi dalam kasus dugaan pelecehan yang menimpa pegawainya.

Ketua KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) Pusat itu juga menyatakan dalam menuntaskan kasus dugaan pelecehan ini lembaganya mendukung penuh diselesaikan di jalur hukum.

“Tidak ada tekanan, intervensi atau upaya apapun oleh KPI dalam penyelesaian kasus ini selain diselesaikan melalui jalur hukum,” kata Ketua KPI Pusat Agung Suprio dikutip Jurnal Soreang dari laman resmi KPI.

Baca Juga: Kritik Keputusan Ketua KPI Soal Saipul Jamil Tampil di TV, Retno Listyarti: Jelas Tak Pantas

Dalam pernyataan tertulisnya itu, Agung Suprio pun turut menyampaikan beberapa hal yang telah dilakukan KPI Pusat terkait perkembangan dugaan kasus pelecehan di lembaganya.

“KPI telah mendampingi terduga korban untuk melaporkaan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada tanggal 1 September,” katanya.

KPI Pusat, tambah Agung Suprio, mendukung penuh proses hukum kasus MS yang telah dilaporkan di kepolisian.

Baca Juga: Usai Dihujat Habis-habisan, Ketua KPI Pusat Agung Suprio Gembok Akun Instagram Miliknya

Selain itu, dalam pernyataannya juga, KPI telah membebas-tugaskan terduga pelaku agar dapat menjalani seluruh proses hukum.

“Semua pihak yang terlibat dalam penyelesaian kasus ini agar dapat menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan,” tutur Agung Suprio.

“Dan tidak beropini serta mengambil kesimpulan atas hasil penyelidikan yang sedang berlangsung demi menjaga suasana psikologis korban,” kata Ketua KPI Pusat itu menambahkan.

Baca Juga: Laporan Terduga Pelaku Pelecehan di KPI Ditolak, Kuasa Hukum Korban Apreasiasi Kinerja Polisi

Sebagai informasi, belum lama ini dari pernyataan Kuasa Hukum MS (korban pelecehan di KPI Pusat), kliennya bercerita sempat diminta datang sendiri ke Kantor KPI Pusat.

Lebih lanjut, disampaikan Kuasa Hukum MS, kliennya kemudian diintimidasi dengan disodorkan surat yang di dalamnya mengakui tidak ada pelecehan seksual yang dialami.

Tak hanya soal desas-desus intimidasi, terlapor atau terduga pelaku perundungan dan pelecehan di KPI Pusat juga sempat menggugat pelapor (korban) menggunakan UU ITE.

Baca Juga: Laporan Balik Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di KPI Ditolak, Berikut Penjelasan Polda Metro Jaya

Alasan, para terduga pelaku perundungan dan pelecehan di KPI Pusat itu menggugat balik karena merasa telah menjadi korban perundungan online akibat siaran pers yang disebar pelapor (korban).

Seperti diketahui, sebelum kasus ini melebar hingga akhirnya menyenggol UU ITE publik lebih dulu dikejutkan dengan munculnya pesan berantai yang tersebar di media sosial (medsos).

Pesan itu berisi adanya dugaan pelecehan seksual pegawai KPI Pusat oleh rekan kerjanya.***

Editor: Handri

Sumber: KPI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x