Inkrah dari Pengadilan, 33 Napi Teroris Dipindahkan ke Sejumlah Lapas Wilayah Jabodetabek

- 13 September 2021, 07:46 WIB
Ilustrasi narapidana.
Ilustrasi narapidana. /Jurnal Soreang /Pixabay

JURNAL SOREANG - Puluhan napi teroris (napiter), yang menghuni rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jata dan Cikeas dipindahkan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas).

Pemindahan terhadap 33 napiter, setelah mendapatkan keputusan Inkrah dari Pengadilan dan harus segera dipindahkan ke sejumlah lapas di wilayah Jabodetabek. 

Direktur Penegakkan Hukum BNPT, Brigjen Pol Eddy Hartono mengatakan pemindahan itu dilakukan setelah berkoordinasi dengan Ditjen Pemasyarakatan, Tim Densus 88 Antiteror Polri, dan Kejaksaan.

Baca Juga: Menarik, di Hari HUT RI ke76 Polresta Bandung Berikan Bantuan Sembako pada Warga Eks Napi Teroris

"33 napi ini memang sudah mendapatkan inkrah dari pengadilan, sehingga mereka harus dipindah ke lapas. Di antaranya Cipinang, Salemba, Karawang, Tasikmalaya, Bekasi, Gunung Sindur," ungkap Eddy dalam keterangannya dikutip dari PMJ News, Minggu 12 September 2021.

Eddy menyebutkan, puluhan napi teroris yang dipindahkan telah melalui proses penilaian dan dinyatakan kembali setia kepada NKRI.

Dengan begitu, puluhan napi teroris tersebut dikategorikan berisiko rendah dan medium.

"Mereka dikategorikan narapidana teroris yang sudah dinyatakan setia kepada NKRi. Sehingga mereka dikatakan medium dan low risk," ujarnya.

Baca Juga: HUT Kemerdekaan RI, Eks Napi Teroris Yuki Chandra Dapat Sembako dari Polsek Ibun Polresta Bandung

Eddy menjelaskan, sebelum dipindahkan, napi teroris sudah mendapat seluruh haknya. Mulai dari pemeriksaan kesehatan dengan protokol Covid-19 hingga diberi sarapan.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x