JURNAL SOREANG- Bagi peserta SKD CPNS 2021 yang terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag), ada hal-hal yang perlu diperhatikan terkait pelaksanaan tes tersebut.
Pelaksanaan tes yang di selenggarakan oleh Kemenag mempunyai ketentuan yang harus dilaksanakan khusus bagi calon peserta yang telah mendaftar.
Selain wajib melaksanakan protokol kesehatan juga, ada tahapan/ketentuan yang harus diikuti oleh semua peserta SKD CPNS yang terdaftar di Kemenag.
Baca Juga: Tes CPNS Mensyaratkan Hal Baru Bahkan Jadi Syarat Wajib Bagi Peserta SKD CPNS 2021
Berikut ulasan ketentuan pelaksanaan SKD CPNS Kemenag Tahun 2021 denfan protokol kesehatan ketat:
1. Peserta dalam kondisi sehat dan bersedia mengikuti protokol kesehatan.
2. Semua peserta Membawa Kartu Peserta Ujian Seleksi CPNS 2021 (dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id)
3. Membawa Asli KTP/ Asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang masih berlaku/ Asli Kartu Keluarga.
Baca Juga: Peserta SKD CPNS Kemenkumham Jangan Lupa Swab Antigen, Ini Alasannya