Dewan Pengarah BRIN dari BPIP, Anggota Komisi VII DPR RI Muyanto: Logikanya Kurang Masuk

- 10 September 2021, 16:04 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto.
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto. /Jurnal Soreang /dpr.go.id

Artinya, Dewan Pengarah tidak mempunyai kewenangan untuk memberi persetujuan atau melaksanakan tugas tertentu.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu melihat, dalam beberapa hal, kewenangan Ketua Dewan Pengarah BRIN justru melebihi otoritas menteri.

Misalnya, beber Mulyanto, mempunyai dua orang wakil, yakni Menteri Keuangan dan Menteri Bappenas, serta memiliki staf khusus sebanyak 4 orang.

Baca Juga: Komisi XI DPR RI: Banyak 'Ulat' dalam Penilaian WTP BPK

Selain itu, lanjutnya, Ketua Dewan Pengarah ini juga masuk pada wilayah executing, misalnya kewenangan memberikan persetujuan atas suatu kebijakan, bukan hanya sekedar memberikan arahan saja.

Bahkan, Ketua Dewan Pengarah dapat membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) untuk menyelesaikan berbagai permasalahan di lapangan dalam rangka mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Kepala BRIN.

"Kewenangan yang diberikan Presiden kepada Ketua Dewan Pengarah BRIN rawan politisasi lembaga ilmiah. Apalagi bila melihat besaran anggaran yang akan dikelola," tuturnya.

Diungkapkan Mulyanto, berdasarkan data Kemenristek, dana Iptek yang tersebar di berbagai kementerian dan lembaga pada tahun 2018, 2019, dan 2020 sebesar masing-masing Rp33 triliun, Rp35 triliun, dan Rp36 triliun.

Baca Juga: Cegah Virus Baru Varian Mu, Komisi IX DPR RI Minta Pintu Masuk ke Indonesia Diperketat

Bila benar konsolidasi anggaran Iptek akan diwujudkan pemerintah mengikuti penggabungan lembaga Litbang secara nasional, maka paling tidak, dana sebesar Rp36 triliun akan dikelola BRIN.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah