Dewan Pengarah BRIN dari BPIP, Anggota Komisi VII DPR RI Muyanto: Logikanya Kurang Masuk

- 10 September 2021, 16:04 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto.
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto. /Jurnal Soreang /dpr.go.id

"Jumlah yang cukup besar. Peneliti dan masyarakat perlu memelototi kinerja Dewan Pengarah BRIN ini. Jangan sampai kekhawatiran masyarakat atas politisasi riset menuju tahun 2024 terbukti," tegas legislator dapil Banten III ini.

Berangkat dari hal ini, Mulyanto menilai pemerintah terkesan terburu-buru mengambil kebijakan pembubaran dan penggabungan lembaga riset yang ada.

Pasalnya, konsolidasi kerja, SDM, peralatan, laboratorium, lahan percobaan, manajemen dan administrasi riset, serta budaya riset di masing-masing lembaga membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

Baca Juga: Anggaran PEN Selisih Rp147 Triliun, DPR RI Segera Undang BPK

Secara de jure, jelas Mulyanto, tidak ada dasar hukum yang menjadi cantolan Perpres 78/2021 tentang BRIN terkait posisi Dewan Pengarah dalam struktur organisasi BRIN, termasuk dalam UU No. 11/2019 tentang Sistem Nasional Iptek (Sisnas Iptek) maupun di dalam UU No. 38/2008 tentang Kementerian Negara.

"Memang pernah ada pasal dalam RUU HIP. Ini kan baru RUU, dan itu pun sudah didrop dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas)," jelas Mulyanto.

Untuk diketahui, kewenangan Dewan Pengarah BRIN sebagaimana dimuat dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 pada pasal 7 ayat (3) berbunyi: "Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewenangan untuk memberikan arahan, masukan, evaluasi, persetujuan atau rekomendasi kebijakan dan dalam keadaan tertentu dapat membentuk Satuan Tugas Khusus untuk mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b," bunyi pasal dalam Perpres tersebut.

Selain itu, dalam ayat (4) tercantum, Dewan Pengarah BRIN akan dibantu oleh paling banyak empat orang staf khusus yang bersifat ex-officio dan tidak bersifat ex-officio.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah