Kewenangan Laut 'Dirampas' Pemerintah Pusat, Para Bupati Pulau Terluar Indonesia Jadi Tak Berdaya

- 9 September 2021, 08:31 WIB
Anggota Pansus DPR RI tentang RUU Landas Kontinen Indonesia, Romo H.R. Muhammad Syafi'i.
Anggota Pansus DPR RI tentang RUU Landas Kontinen Indonesia, Romo H.R. Muhammad Syafi'i. /Jurnal Soreang/dpr.go.id

JURNAL SOREANG - Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPR RI tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Landas Kontinen Indonesia, Romo H.R. Muhammad Syafi'i mengatakan, para kepala daerah di pulau terluar Indonesia tingkat kabupaten tidak mempunyai kewenangan terhadap laut.

Pasalnya, lanjut Romo, kewenangan tersebut sudah dirampas oleh pemerintah pusat. Sehingga, para bupati tidak bisa memanfaatkan kekayaan laut serta tidak bisa melakukan apa-apa ketika terjadi penyimpangan di depan mata mereka sendiri.

"Di depan mata, mereka melihat potensi-potensi yang bisa diambil tetapi mereka tidak bisa berbuat apa-apa karena semua tergantung pada sebuah regulasi yang ada di pemerintah pusat," ungkap Romo, sebagaimana dikutip dari dpr.go.id yang diunggah pada Selasa, 7 Agustus 2021.

Baca Juga: Harga Cabai Anjlok, Petani Menjerit, Ini Tanggapan Anggota DPR

Oleh karena itu, Romo mendorong RUU Landas Kontinen Indonesia untuk segera disahkan sebelum berakhirnya tahun 2021.

"Kita ingin secepatnya diundangkan ya. Kalau bisa sebelum berakhirnya 2021 ini sudah bisa diundangkan," harap legislator dapil Sumatera Utara I tersebut. 

Saat ini, Indonesia masih memakai UU Nomor 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia yang merupakan hasil dari ratifikasi Ketentuan Konvensi Jenewa tahun 1958.

Dalam ketentuan Konvensi Jenewa tersebut, kewenangan mengeksplorasi kekayaan alam yang ada di bawah tanah dan laut belum diatur karena pada saat itu belum diperlukan dan Indonesia belum memiliki teknologi yang maju seperti sekarang.

Baca Juga: DPR RI Siap Jadi Tuan Rumah Sidang Umum IPU 2022 di Bali

"Landas Kontinen itu, kalau dari segi kewilayahan itu, lanjutan dari wilayah darat kita ke bawah laut. Kalau dari segi sumber daya, itu ada sumber kekayaan kita yang berlanjut ke bawah laut, itu landas kontinen seperti itu," terang Romo.

Ia memaparkan, RUU ini nantinya akan mengatur kewenangan para kepala daerah, khususnya pulau terluar, untuk dapat mempunyai kewenangan mandiri dalam mengelola sumber daya alam dan mengatasi segala macam permasalahan tanpa harus terbatas dengan aturan dari pemerintah pusat.

Politisi Partai Gerindra itu menilai, RUU Landas Kontinen Indonesia akan mendorong upaya guna mengoptimalkan sumber daya alam Indonesia yang sangat melimpah, terutama pada sumber daya alam yang berada di bawah tanah dan laut.

Selain itu, tambah Romo, RUU ini juga dapat memberikan perlindungan terhadap pulau-pulau terluar yang strategis dan rentan dari intervensi pihak asing yang berpotensi mengganggu kedaulatan Indonesia.

Baca Juga: Klaim Menag Soal Anggaran Sosialisasi Batal Haji 2021 Tuai Protes Anggota Komisi VIII DPR RI

Nantinya RUU Landas Kontinen Indonesia akan mengatur sejumlah poin untuk memperkuat aparat keamanan beserta alutsistanya.

"Ada isu penting lainnya, dari informasi yang kita terima, ada dua pulau yang sangat strategis sekaligus rentan di Kepri, yaitu Pulau Nipah dan Pulau Sekatung," ucapnya.

Ia mendapat informasi bahwa di Pulau Nipah dan Pulau Sekatung ternyata jumlah personel keamanan dan alutsistanya terbatas. Sementara negara tetangga yang berbatasan dengan kedua pulau tersebut memiliki teknologi yang lebih maju.

Kemudian dari segi batas wilayah, lanjutnya, tidak jelas antara Indonesia dengan negara lain dalam hal batas-batas yang strategis.

"Maka kita berharap dengan diberlakukannya UU ini, pemerintah juga memberikan perhatian yang lebih serius terhadap pulau-pulau terluar," tutup Romo.***

Editor: Rustandi

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah