Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Berasrama

- 4 September 2021, 16:54 WIB
Ilustrasi PTM.
Ilustrasi PTM. /Pikiran Rakyat/Nurhandoko Wiyoso/

5. Pimpinan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam berasrama harus menerapkan prosedur pelaksanaan aktifitas pembelajaran di Pesantren sejak penyiapan fasilitas/sarana prasarana pembelajaran dan proses kedatangan Santri masuk Pesantren, pola ibadah, pola pikir, pola ibadah, pola interaksi, serta pola belajar Santri yang memenuhi standar protokol kesehatan.

Baca Juga: Link Live Streaming Persib Bandung vs Barito Putera Liga 1 2021

6. Pimpinan yang membidangi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bertanggung jawab memastikan kesiapan pesantren untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas secara aman sesuai protokol kesehatan.

7. Pimpinan yang membidangi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 dan/atau dinas kesehatan setempat dalam melaksanakan pengawasan dan pemantauan terhadap Pesantren yang melaksanakan aktifitasnya di masa pandemi COVID-19 untuk memastikan pelaksanaan ketentuan sebagaimana diatur dalam SKB Empat Menteri.

8. Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam berasrama yang tidak memenuhi persyaratan dan/atau tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam SKB Empat Menteri tidak diizinkan melakukan aktifitas PTM terbatas dan tetap melakukan pembelajaran jarak jauh.***

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x