Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Berasrama

- 4 September 2021, 16:54 WIB
Ilustrasi PTM.
Ilustrasi PTM. /Pikiran Rakyat/Nurhandoko Wiyoso/

JURNAL SOREANG - Madrasah, Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam yang berasrama siap melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Kemenag pun mengeluarkan panduannya.

Berikut Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Berasrama seperti dilansirkan laman resmi Kemenag.

1. Pendidikan Pesantren berasrama meliputi:
a. Pendidikan Diniyah Formal (PDF);
b. Satuan Pendidikan Muadalah (SPM);

Baca Juga: Jokowi Bisa Diberhentikan di Tengah Jalan? Begini Penjelasan Ubedillah Badrun

c. Ma’had Aly;
d. Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS);
e. Pendidikan Madrasah atau Satuan Pendidikan Yang Terintegrasi Dengan Pesantren/Madrasah atau Sekolah Dalam Pesantren;
f. Perguruan Tinggi Yang Terintegrasi Dengan Pesantren/Perguruan Tinggi Dalam Pesantren; dan
g. Pendidikan Pesantren Berbentuk Kajian Kitab Kuning (Nonformal).

2. Pendidikan Keagamaan Islam berasrama meliputi:
a. Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) tertentu; dan
b. Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ) tertentu.

Baca Juga: Kaget Bupati Banjarnegara Jadi Tersangka Garong Uang Rakyat, Denny Siregar: Ini yang Hina LBP?

3. Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam berasrama dalam melaksanakan aktifitasnya di masa pandemi COVID-19 harus memperhatikan kebijakan Pemerintah tentang PPKM dan berpedoman pada ketentuan terkait dalam SKB Empat Menteri.

4. Pimpinan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam berasrama berkoordinasi dengan Satuan Tugas COVID-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat untuk memastikan bahwa lingkungan dan asrama/fasilitas pembelajarannya aman dari COVID-19 dan telah memenuhi standar protokol kesehatan dibuktikan dengan Surat Rekomendasi dari Satuan Tugas COVID-19 setempat.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x