Panduan bagi Madrasah, Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam untuk Melakukan PTM

- 4 September 2021, 16:33 WIB
Ilustrasi madrasah diap lakukan PTM.
Ilustrasi madrasah diap lakukan PTM. /Dokumen man-surabaya.sch.id/

 

JURNAL SOREANG - Madrasah, Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam bersiap lakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Kemenag pun mengeluarkan panduannya.

Berikut Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Madrasah, Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam Pada Masa PPKM Covid-19 seperti dilansirkan laman resmi Kemenag.

Ketentuan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK)

1. Pelaksanaan PTM terbatas di Madrasah pada Tahun Pelajaran 2021/2022 mengacu pada ketentuan dalam SKB Empat Menteri.

Baca Juga: 500 Karyawan Mengikuti Vaksinasi Presisi yang Digelar Polsek Cileunyi

2. Pelaksanaan PTM terbatas di Madrasah pada Tahun Pelajaran 2021/2022 dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas COVID-19 setempat.

3. Selain rekomendasi dari Satuan Tugas COVID-19 juga mendapatkan rekomendasi “Siap Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas” dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam SKB Empat Menteri dan hasil monitoring terhadap isian daftar periksa kesiapan PTM terbatas yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;

4. Prosedur pemberian rekomendasi kesiapan PTM terbatas sebagai berikut:

a. Kepala Madrasah, Guru, dan Peserta Didik RA dan Madrasah (dapat diisi oleh orang tua/wali) mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id;

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x