JURNAL SOREANG - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali menyampaikan sikap terbarunya merespons dugaan kasus pelecehan yang dialami pegawainya.
Mengutip laman resmi KPI Pusat, setidaknya ada 5 poin yang disampaikan lembaga tersebut setelah dugaan kasus pelecehaan ini ditangani jajaran kepolisian.
“Menindaklanjuti dugaan kasus pelecehan seksual dan perundungan (bullying) yang terjadi di lingkungan kerja KPI Pusat, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut,” begitu informasi yang disampaikan di laman tersebut, Jumat, 3 September 2021.
Pertama, mendorong penyelesaiaan jalur hukum atas permasalahan dugaan kasus pelecehan seksual dan perundungan (bullying) yang terjadi di lingkungan kerja KPI Pusat.
Kedua, mendukung penuh seluruh proses hukum dan akan terbuka atas informasi yang dibutuhkan untuk penyelidikan kasus ini
Ketiga, melakukan pendampingan hukum terhadap terduga korban serta menyiapkan pendampingan psikologis sebagai upaya pemulihan terduga korban.
Baca Juga: Tanggapi Pemanggilan Terduga Pelecehan di KPI Pekan Depan, Mustofa: Tebak Endingnya
Keempat, telah melakukan investigasi internal dengan meminta keterangan dan penjelasan dari pihak terduga pelaku.
Kelima, membebastugaskan terduga pelaku dari segala kegiatan KPI Pusat dalam rangka memudahkan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.