Namun demikian, Lili Pintauli Siregar tetap akan menerima berbagai tunjangan yang diterima secara langsung sebagai Wakil Ketua KPK yaitu :
1. Tunjangan Jabatan: Rp20.475.000
2. Tunjangan Kehormatan: Rp2.134.000
3. Tunjangan Perumahan: Rp34.900.000
4. Tunjangan Transportasi: Rp27.330.000
Jika ditotalkan dengan gaji pokok, maka Lili Pintauli Siregar masih mendapatkan pemasukan bulanan sebesar Rp87.611.000.
Dari semua tunjangan tersebut, hanya asuransi kesehatan dan jiwa yang tidak diterima dalam bentuk uang karena dibayarkan ke lembaga penyelenggara asuransi. Selain itu tunjangan hari tua juga merupakan hak pensiun sebagai pejabat negara.
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said menilai hukuman Lili setara dengan hukuman seorang pembantu ketika memecahkan piring milik majikannya.
Baca Juga: Bermodalkan Seragam Polisi, Seorang Tukang Kayu Berhasil Menghamili 5 Janda dan 1 Bidan di Sulsel
Lewat akun Twitter pribadinya @sudirmansaid beberapa waktu lalu, Sudirman menyoroti perilaku Lili yang tak pantas tersebut.
"Bagaimana ini? Mosok Pimpinan KPK membocorkan rahasia jabatan, melakukan tindakan yang melawan otoritasnya, bersiasat bersama calon tersangka," ujar Sudirman.
Sudirman merasa saat ini lembaga antirasuah sudah kehilangan nurani dan akal sehat.