Wacana Bahas Penambahan Masa Jabatan Presiden Saat Rakyat Melawan Covid-19, Komisi III DPR RI: Tidak Peka!

- 20 Agustus 2021, 17:02 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi.
Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi. /Jurnal Soreang /Tangkapan layar dpr.go.id

JURNAL SOREANG - Rencana Amandemen Konstitusi UUD 1945 di saat pandemi Covid-19 seperti sekarang ini dinilai oleh Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsy tidak tepat untuk dilakukan.

Aboe Bakar mengungkapkan, sekarang rakyat dalam kondisi susah. Banyak yang masih berduka karena ditinggal wafat sanak saudaranya. Bahkan, tidak sedikit juga yang sedang berjuang melawan Covid-19. Termasuk juga masyarakat yang berjuang bertahan hidup di tengah himpitan ekonomi.

"Jika saat ini membahas amandemen UUD 1945, seolah tidak peka dengan situasi ini. Apalagi ketika yang dibahas adalah penambahan masa jabatan Presiden," ucap Aboe Bakar, sebagaimana dikutip dari dpr.go.id yang diunggah pada Rabu, 18 Agustus 2021.

Baca Juga: Anggota DPR Minta Perbaikan Regulasi Sebelum Merger BUMN Pelabuhan, Saatnya BUMN Berkelas Internasional

Jika tetap dilaksanakan, Aboe Bakar menilai rakyat tentu akan melihat ada pihak yang lebih mementingkan kekuasaan daripada nasib rakyat.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menambahkan, seharusnya semua elemen bangsa fokus dan berupaya untuk menangani pandemi pada situasi seperti saat ini.

Baik itu dalam layanan kesehatan untuk mengurangi resiko kematian akibat Covid-19, maupun dalam upaya pemulihan ekonomi agar rakyat bisa makan dan bertahan hidup di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Daripada membahas amandemen UUD 1945, lebih urgent jika saat ini kita menyiapkan roadmap jangka panjang penanganan Covid-19," ucapnya.

Baca Juga: Respon Pidato Jokowi, Anggota DPR Ini Sayangkan Tidak Menjadikan Pertanian Sebagai Fokus APBN 2022

Pemikiran tersebut berangkat dari salus populi suprema lex esto, dimana keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. "Jadi tidak ada yang lebih penting dari pada keselamatan rakyat. Ini harus kita pegang teguh," tegas Ketua Mahkamah Kehormatan (MKD) DPR RI ini.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x