Pilihan Realistis, Tujuh RUU akan Dibahas di Masa Sidang I DPR RI

- 17 Agustus 2021, 14:42 WIB
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya saat dirinya menghadiri giat Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Badan Keahlian Setjen DPR RI dengan Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, di Ruang Balai Senat Universitas Syiah Kuala, Aceh, Senin 5 April 2021.*
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya saat dirinya menghadiri giat Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Badan Keahlian Setjen DPR RI dengan Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, di Ruang Balai Senat Universitas Syiah Kuala, Aceh, Senin 5 April 2021.* /Dok. DPR RI/Erman/nvl

JURNAL SOREANG - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya menjelaskan, tujuh Rancangan Undang-Undang (RUU) akan diselesaikan pada Tingkat I antara DPR RI bersama pemerintah.

Willy menilai, keputusan pembahasan tujuh RUU di Sidang I tersebut merupakan pilihan yang realistis.

Menurutnya, ada satu RUU yang cukup menjadi polemik sehingga membutuhkan pembahasan yang berlarut-larut, yaitu RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Baca Juga: 76 Tahun Indonesia Merdeka, Anggota DPR Nilai Pemerintah Belum Hadirkan Perlindungan dan Kesejahteraan Petani

"Karena RUU PDP itu perdebatannya di level pengelola datanya, lembaga pengelola datanya siapa, di bawah apa," jelas Willy, sebagaimana dikutip dari dpr.go.id yang diunggah pada Selasa, 17 Agustus 2021.

Berkaca dari beberapa negara lain, Willy mengungkapkan bahwa pengelola data pribadi merupakan lembaga independen, sedangkan pemerintah inginnya berada di bawah Kementerian Kominfo.

"Itu gak cocok. Itu perdebatannya di sana. Jadi siapa lembaga yang akan menjadi pengelola data," beber Willy.

Dalam pandangan Willy, negara seharusnya bertindak sebagai wasit dalam hal PDP. Sebab, penyalahgunaan wewenang atau abuse of power seringkali terjadi karena keterlibatan negara dan/oleh korporasi.

Baca Juga: Merdekakah Kita? Komisi XI DPR RI: Rezim Terus Berganti, Persoalan Bangsa Datang Tiada Henti

"Maka, di sanalah dibutuhkan sebuah lembaga yang independen. Terserah, apakah itu di bawah komisi yudisial, di bawah siapa gitu ya, atau buat lembaga baru itu juga bisa. Perdebatan yang lebih substansial di level itu," papar Willy.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah