Tegas, Kemensos Siapkan Sanksi Bagi Penyeleweng Dana Bansos

- 11 Agustus 2021, 17:23 WIB
Staf Khusus Menteri Sosial, Luhur Budijarso.
Staf Khusus Menteri Sosial, Luhur Budijarso. /Jurnal Soreang /antaranews.com

JURNAL SOREANG - Staf Khusus Menteri Sosial, Luhur Budijarso mengungkapkan bahwa Program Keluarga Harapan (PKH) adalah yang paling rawan ditemukan pemotongan dana.

Dia mengatakan hal tersebut kemungkinan besar terjadi karena kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) penerima dikuasai oleh pendamping sosial.

Oleh sebab itu, saat ini pihaknya tengah merevisi Peraturan Menteri Sosial (Permensos) yang memuat aturan mengenai pendamping sosial, termasuk sanksi jika melakukan penyelewengan bantuan sosial (bansos).

Baca Juga: Cegah Penyelewengan Bansos, Kemensos Dorong Masyarakat Lakukan Cek Mandiri

"Kalau dari kami, langsung diberhentikan. Kami akan atur di Permensos yang baru supaya dikembalikan kerugiannya. Kalau masih enggak bisa juga, kita serahkan ke hukum," kata Luhur, sebagaimana dikutip dari infopublik.id yang diunggah pada Rabu, 11 Agustus 2021.

Dia menegaskan, aturan itu untuk memperbaiki kelemahan di lapangan supaya tidak ada lagi celah yang dimanfaatkan pendamping sosial.

Sebagai informasi, sampai saat ini, aturan mengenai pendamping PKH menggunakan Permensos Nomor 1 Tahun 2018 tentang PKH.

Sedangkan untuk Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) menggunakan Permensos Nomor 20 Tahun 2019. Namun, pihaknya juga mengacu pada aturan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

Baca Juga: Marshel Widianto Sentil Juliari P Batubara yang Minta Dibebaskan: Sarden Bansos Saya Jadi Ngelawan

"Semua aturan bisa ada celahnya. Yang penting bagaimana kita semua sebagai bagian dari 'civil society' untuk sama-sama bisa membantu mengawasi. Bukan untuk siapa-siapa, tapi untuk penerima," tegas Luhur.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah