"Kita bisa saja tracing di data kependudukan, misal kakak dari bapaknya. Tapi begitu walinya yayasan atau lembaga sosial, itu kemudian akan putus, sehingga kita harus mencari aturan yang tepat untuk mengakomodir," urainya.
Pada 2022 mendatang, Mensos Risma akan terus melakukan pembaharuan data penerima bansos setiap bulan untuk menyesuaikan perubahan yang terjadi, seperti kematian, perubahan alamat, dan keadaan finansial.
Di samping itu, ia menyiapkan aplikasi usul sanggah untuk wadah bagi masyarakat yang hendak mengusulkan orang yang layak menerima bansos, atau membatalkan pemberian bansos bagi warga yang hanya mendapatkan bansos karena mengenal pejabat penyalurnya.
Baca Juga: Indonesia Rawan Bencana, Mensos Minta Jajarannya Tak Remehkan 'Ramalan' BMKG
"Beberapa hari ini, saya menerima surat itu dan menindaklanjuti ternyata setelah kita cek di lapangan kemudian kita tahu sebetulnya dia tidak berhak, tidak sesuai kriteria, dia mengundurkan diri," tutup Mensos Risma.***