PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang Hingga 23 Agustus 2021, Ini Aturan Baru Kunjungan Mal dan Makan di Tempat

- 17 Agustus 2021, 15:17 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan /Instagram/@luhut.pandjaitan

JURNAL SOREANG - Pemerintah resmi menetapkan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.

Pemberlakuan PPKM ini, kembali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.

Dalam perpanjangan ini, sejumlah aturan diperbaharui, salah satunya terkait dengan kunjungan ke pusat perbelanjaan.

Baca Juga: Begini Alasan masa PPKM Diperpanjang, Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan Membeberkan

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan dalam aturan yang baru, kunjungan ke mal atau pusat perbelanjaan ditingkatkan kapasitasnya menjadi 50%, sementara untuk dine in atau makan ditempat menjadi 25%.

"Pemerintah juga meningkatkan kapasitas untuk kunjungan bagi pusat perbelanjaan menjadi 50% serta akses untuk makan di tempat 25% atau hanya 2 orang permeja di tiap mal atau pusat perbelanjaan," ungkap Luhut dalam keterangannya dikutip dari PMJ News, Senin 16 Agustus 2021.

Luhut menuturkan, perpanjangan PPKM level 4 ini, diterapkan selama satu minggu kedepan di wilayah yang masuk level 4 dan 3.

Berdasarkan evaluasi, Luhut menyebutkan penerapan protokol kesehatan (prokes) sudah diterapkan secara disiplin. 

Baca Juga: Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan Ungkap Alasan PPKM Diperpanjang

"Melalui sistem PeduliLindungi, pemerintah memperoleh data yang menunjukkan sebanyak 1,015 juta masyarakat check in untuk dapat memasuki kawasan mal, namun 619 orang diantaranya ditolak dengan berbagai alasan," imbuh Luhut Binsar Pandjaitan.***

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah