Masa PPKM, Hasil Survei Tunjukkan 72,4 Persen Masyarakat Bersedia Divaksin Covid 19

- 14 Agustus 2021, 10:22 WIB
Ilustrasi vaksin./farmalkes.kemkes.go.id/
Ilustrasi vaksin./farmalkes.kemkes.go.id/ /

JURNAL SOREANG - Tingkat penerimaan masyarakat di bulan Juli terhadap program vaksinasi Covid-19 mencapai 72,4 Persen dan menunjukkan peningkatan dari tingkat penerimaan di bulan Januari yang sebesar 51 persen.

Data ini berdasarkan hasil survei nasional terbaru dari Charta Politika Indonesia yang berlangsung dari 12 Juli sampai 20 Juli 2021 dengan melibatkan 1200 responden dari 34 provinsi.

Dikutip dari covid19.go.id yang diunggah pada Jumat, 13 Agustus 2021, berikut adalah rincian hasil survei Charta Politika Indonesia.

Baca Juga: Cegah Pemahaman Keliru, Ini Kata Puan Maharani Soal Syarat Sertifikat Vaksin Covid-19 untuk Akses Tempat Umum

Di bulan Januari, sebanyak 51persen responden menyatakan bersedia divaksin. Sedangkan 27,8 persen tidak bersedia dan tidak tahu/tidak menjawab sebanyak 21,3 persen. 

Survei yang diadakan di bulan Februari menghasilkan peningkatan pada respoden yang bersedia divaksin, yakni sebesar 58,3%. Sebaliknya, bagi yang tidak bersedia mengalami penurunan jadi sebanyak 26,8%. Responden yang tidak tahu atau tidak menjawab juga turun menjadi 14,8%.

Survei ketiga di bulan Maret menunjukkan grafik kenaikan untuk responden yang bersedia divaksin menjadi 65,7%. Adapun sebanyak 24,3% masih tidak bersedia, dan 10,1% menjawab tidak tahu/tidak menjawab.

Survei Charta Politika Indonesia dilanjutkan kembali di bulan Juli, tepatnya pada 12-20 Juli dengan hasil berupa 72,4% responden bersedia divaksin, 23,9% tidak bersedia, dan 3,7% masih tidak tahu/tidak menjawab.

Baca Juga: Update Umrah 2021: Saudi Masih Kaji Penggunaan Vaksin Sinovac dan Sinopharm

Satgas Penanganan Covid-19 berpesan jangan ragu untuk divaksin, karena vaksin sudah dipastikan aman dan mampu melindungi kita dari Covid-19.***

Editor: Rustandi

Sumber: Covid.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x