JURNAL SOREANG- Pemerintah Arab Saudi sudah membuka kembali ibadah umrah mulai 10 Agustus 2021 mendatang dengan persyaratan yang ketat dan berat.
Bagi Forum Komunikasi dan Silaturahmi Penyelenggara Travel Umrah dan Haji (FKS Patuh) Jabar adanya persyaratan umrah yang berat sebagai penolakan Arab Saudi secara halus kepada jemaah umrah asal Indonesia.
"Kalau lihat syarat yang di berlakukan untuk calon jemaah umrah asal indonesia sebetulnya itu pelarangan Arab Saudi dengan bahasa yang halus," kata Ketua FKS Patuh Jabar, Wawan R. Misbach, di kantornya Qiblat Tour, Selasa 27 Juli 2021.
Lebih jauh Wawan menyatakan, Indonesia pada dasarnya ditolak untuk melaksanakan umrah sehingga muncul keluar aturan harus transit 14 hari di negara orang.
"Itu kan aturan yang mengada-ada. Mengapa tidak buat aja aturan bahwa umrah cukup dengan tes PCDR swab ditambah dengan syarat sudah divaksin. Saya kira cukup syarat-syarat ini untuk menghidari dari virus," katanya.
Mengenai lobi pemerintah Indonesia kepada Arab Saudi, Wawan menyatakan, sekarang sudah menjadi tugas negara untuk turut campur melobyi pemerintah Arab Saudi agar aturan umrahnya cukup melampirkan hasil vaksin dan hasil PCR swab test.
"Karena karantina di negara luar belum tentu efektif. Pemerintah harus mampu meyakinkan pihak otiritas negara Arab Saudi sehingga ada keringanan soal karantina ini. Masa petugas perwakilan RI di Arab Saudi tidak mampu meyakinkan pemerintah Arab," katanya.