JURNAL SOREANG – Di tengah perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 16 Agustus 2021 ini, Pemkot Bogor selalu fokus dalam penanganan Pandemi Covid-19.
Hal ini dilakukan dengan meningkatkan intensitas bagi pelanggar PPKM seperti pengawasan kegiatan masyarakat yang memicu timbulnya kluster baru potensi Covid-19.
Tim Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor telah mengamankan sekitar 24 pasangan muda-mudi yang diduga terkait prostitusi di sebuah hotel, Jalan Martadinata, Tanah Sareal, Kota Bogor pada Rabu, 11 Agustus 2021 kemarin.
Seluruh pasangan tersebut tak dapat menunjukkan surat atau dokumen pernikahan yang sah. Petugas dari Satpol PP Kota Bogor, Polresta Bogor Kota, Kodim 0606/Kota Bogor dan Denpom III/1 Bogor.
Petugas juga menemukan sejumlah alat kontrasepsi beserta bukti chatting transaksi prostitusi online melalui aplikasi pesan instan MiChat.
Hingga akhirnya 24 muda-mudi tersebut digiring ke Balai Kota Bogor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustiansyah menyampaikan penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang melihat banyak remaja keluar masuk dan menduga ada praktik prostitusi.
"Kami lakukan penindakan dan didapati ada 24 pasangan bukan suami istri di dalam kamar. Kita menjaga supaya dalam situasi pandemi ini semua bisa taat pada aturan," ungkap Agus dalam keterangannya, dikutip PMJ News pada Kamis, 12 Agustus 2021.