PPKM Level 4 Diperpanjang dengan Sejumlah Pelonggaran, Ini Dia Daftar Pelonggarannya

- 11 Agustus 2021, 16:55 WIB
Ilustrasi Dari awalnya ketat kini pemerintah melakukan Pelonggaran PPKM Level 4.
Ilustrasi Dari awalnya ketat kini pemerintah melakukan Pelonggaran PPKM Level 4. /Foto: Antara/Foto: Antara.

JURNAL SOREANG-Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021.

Namun, seiring dengan perpanjangan PPKM Level 4 tersebut, ada sejumlah penyesuaian berupa pelonggaran yang diberlakukan pemerintah.

Sebagaimana dikutip dari indonesiabaik.id yang diunggah pada Selasa 10 Agustus 2021, berikut adalah daftar pelonggaran selama perpanjangan PPKM Level 4:

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Polresta Bandung akan Berlakukan Aturan Ganjil Genap

1. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum
Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal, hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 20 menit.

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

Baca Juga: PPKM Jadi Tantangan Terberat Perekonomian Indonesia, DPR RI Tawarkan 4 Solusi Konkret

2. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal
Untuk Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, dan Kota Surabaya, dilakukan uji coba beroperasi 25 persen pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah