JURNAL SOREANG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan penjelasan mengenai pembukaan mal atau pusat perbelanjaan di daerah yang menerapkan PPKM level 3.
Sebagaimana dilansir Jurnal Soreang Selasa 10 Agustus 2021 pada akun Instagram @ridwankamil, dirinya mengungkapkan ada 15 daerah di Jawa Barat yang menerapkan PPKM level 3.
Ridwan Kamil juga mengungkap mengenai aturan pembukaan mal atau pusat perbelanjaan ini sebagai penyesuaian ekonomi secara bertahap dan penuh kehati-hatian.
Baca Juga: Wilayah PPKM Level 1-3 Dapat Laksanakan PTM Terbatas, Ini 5 Kunci Keberhasilan PTM Terbatas
“Kabar sedkit gembira, penyesuaian ekonomi bertahap dengan kehati-hatian,” tulis Gubernur Jabar tersebut.
Sebelumnya Pemerintah Pusat pada 9 Agustus 2021 memutuskan untuk memperpanjang PPKM level 2,3,4 Jawa-Bali hingga tanggal 16 Agustus 2021.
Kemudian dalam unggahan Kang Emil sapaan akrab Gubernur Jabar ini, menerangkan bahwa mal atau pusat belanja di PPKM level 3 boleh dibuka 25 persen.
Baca Juga: Kabar Gembira, Satuan Pendidikan di Wilayah PPKM Level 1-3 Dapat Laksanakan PTM Terbatas
Selain itu, waktu maksimal beroperasi bagi mal atau pusat belanja tersebut sampai pukul 20.00.