Selain itu, umumnya masyarakat yang belum memiliki NIK berasal dari kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, penyandang masalah kesejahteraan sosial, dan pekerja migran Indonesia bermasalah.
Berikut alur vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dan hendak ikut vaksinasi.
Baca Juga: Ini Dia Tips dari dr. Reisa untuk Ibu Hamil yang Mau Vaksinasi Coivd-19
1. Masyarakat tersebut datang ke lokasi tempat vaksinasi berlangsung
2. Kemudian petugas dari Dikdukcapil akan mendata masyarakat yang tidak memiliki NIK dan dibuatkan NIK yang baru.
3. Setelah itu dilakukan screening kesehatan
4. Jika lulus screening, barulah masyarakat akan mendapatkan vaksin
5. Terakhir, sesuai vaksinasi, masyarakat tersebut akan mendapatkan sertifikat vaksinasi.
Itulah beberapa alur bagi masyarakat yang belum memiliki NIK untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.***