Simak! Bagaimana Perbedaan Stunted dan Stunting, Ini Penjelasan Kemenkes

- 7 Agustus 2021, 21:16 WIB
Ilustrasi stunting.
Ilustrasi stunting. /Jurnal Soreang /Antara

JURNAL SOREANG - Definisi stunting menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) adalah anak balita dengan nilai z-score kurang dari -2.00 Standar Deviasi (SD) dan kurang dari -3.00 SD dikarenakan gagal tumbuh.

Z-score sendiri merupakan nilai simpangan berat badan (BB) dan tinggi badan (TB) dari nilai BB dan TB normal.

Sedangkan balita pendek (stunted) dan sangat pendek (severaly stunted) adalah balita dengan Panjang Badan (PB/U) atau Tinggi Badan (TB/U) yang kurang menurut umurnya dibanding dengan standar baku WHO Multicentre Growth Reference Study tahun 2006.

Baca Juga: Simak! Apa Hubungannya Antara Rokok, Sperma, dan Stunting? BKKBN Beri Jawabannya

Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Dr (H.C), dr. Hasto Wardoyo, Sp.OG (K) menjelaskan, stunting pasti pendek (stunted) tetapi pendek belum tentu stunting.

"Stunted (pendek) itu yang diukur, di Indonesia masih menggunakan stunted. Sedangkan yang namanya stunting itu ada ikutan-ikutannya, ada sebab akibatnya," tutur dr. Hasto, sebagaimana dikutip dari bkkbn.go.id yang diunggah pada Kamis, 4 Agustus 2021.

Dengan kata lain, stunting mempunyai faktor penyebab dan bisa dikoreksi dalam 1000 hari kehidupan pertama dimana potential growth tercipta.

Terkait penyebab stunting, dr. Hasto membeberkan di antaranya karena kekurangan gizi saat janin dalam kandungan hingga dilahirkan ke dunia.

Baca Juga: BKKBN Ajak 100 Profesor Cari Cara Cepat Turunkan Stunting

Akan tetapi, lanjutnya, kondisi gagal tumbuh kembang anak balita tersebut dapat terlihat setelah bayi berusia 2 tahun.

Oleh karena itu, orang tua harus rutin mengukur BB dan TB anak untuk mencegah stunting, salah satunya di Posyandu.

"Di Posyandu sekarang hanya mengukur pertumbuhan panjang dan berat tanpa mengukur perkembangan sebagai pendekat," ujar dr. Hasto.

Apabila dikaji lebih ilmiah, dia mengatakan bahwa ukuran di Indonesia berbeda dengan standar internasional. Misalnya, stunted di Indonesia kurang dari 2 SD, tapi standar internasional menerapkan angka yang berbeda.

Baca Juga: Meutia Hatta : Penanggulangan Stunting Pendekatan Multidisiplin Sangat Dibutuhkan

Sementara ini, tambah dr. Hasto, pendekatnya mengukur tinggi badan dengan perkembangan umur. "Seperti baru lahir tinggi badan kurang dari 48cm, ini potensi stunting, potensi otak tidak bertumbuh baik, fisik tidak bertumbuh baik," sambungnya.

Jika tidak dikoreksi dalam 1000 hari, maka hari tuanya nanti bisa menjadi pendek, beresiko terkena penyakit cardiovaskuler, stroke, dan diabetes.

"Jadi arahnya mencegah stunting itu, mencegah agar tidak cerdas, agar tidak pendek, dan hari tua tidak terkena penyakit-penyakit," tutup dr. Hasto. ***

Editor: Rustandi

Sumber: bkkbn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah