JURNAL SOREANG - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperluas jangkauan penggunaan layanan telemedicine di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.
Akan tetapi, penggunaannya baru menjangkau skala perkotaan saja yang mencakup Karawang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya, Kota Malang, dan Kota Denpasar.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Widyawati mengatakan, layanan telemedicine yang dimulai dari proses pengambilan dan pemeriksaan sampel di laboratorium ini semuanya gratis.
"Untuk mendapatkan layanan ini, pasien harus melakukan tes PCR/Antigen di laboratorium yang telah terafiliasi dengan sistem New All Record (NAR) Kemenkes," kata Widyawati, sebagaimana dikutip dari infopublik.id yang diunggah pada Kamis, 22 Juli 2021.
Ia melanjutkan, jika hasilnya positif dan laboratorium penyedia layanan test COVID-19 melaporkan data hasil pemeriksaan ke database Kemenkes, maka pasien akan menerima pesan Whatsapp dari Kemenkes RI dengan centang hijau secara otomatis.
Namun apabila tidak mendapatkan WA pemberitahuan, Widyawati menyarankan pasien untuk memeriksa NIK di situs https://isoman.kemkes.go.id secara mandiri.
Baca Juga: Ditetapkan dalam SE, Selama PPKM Level 3-4, PNS Non Esensial dan Kritikal WFH 100 Persen
"Setelah dapat WA pemberitahuan, pasien bisa melakukan konsultasi secara daring dengan dokter di salah satu dari 11 layanan telemedicine," tutur Widyawati.