Baca Juga: Ini Link Resmi Kemendikbudristek agar Dapat BSU Guru, Dosen, dan Tendik Sampai 31 Juli 2021
5. Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Penerima BSU juga diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Terkait mekanisme penyaluran, pertama-tama, data pekerja penerima BSU diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2021.
Nantinya data akan diverifikasi dan divalidasi sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan untuk kemudian disampaikan ke Kemnaker.
Proses penyaluran dilakukan oleh bank penyalur dengan cara pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan.
Dana sebesar Rp500 ribu per bulan selama 2 bulan akan diberikan sekaligus kepada pekerja yang memenuhi syarat BSU. ***