Diselundupkan di Patung, Polisi Bongkar Pengiriman Sabu 16 Kg Lintas Negara Asal Afrika

- 5 Agustus 2021, 17:02 WIB
Polda Metro Jaya gelar kasus narkoba jenis sabu, Rabu 4 Agustus 2021./PMJ News/
Polda Metro Jaya gelar kasus narkoba jenis sabu, Rabu 4 Agustus 2021./PMJ News/ /

Yusri menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, terdapat dua orang berinisial DO dan FS yang merupakan penerima paket tersebut. 

Pemeriksaan yang dilakukan petugas kata Yusri, keduanya diketahui merupakan suruhan oknum lain yang kini berstatus DPO.

Baca Juga: Pengembangan Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satu Keluarga Diringkus Polisi

"Kita kembangkan lagi, karena menurut kedua pelaku, mereka disuruh oleh seseorang DPO yang berinisial C," terangnya.

Lulusan akademi kepolisian (Akpol) tahun 1991 tersebut menegaskan pihaknya terus melakukan penyelidikan dan menindak tegas para pelaku yang melakukan tindakan kejahatan lintas negara.

"Penyelundupan narkotika jenis sabu, para pelaku dalam hal ini dijerat dengan Undang-Undang Psikotropika dalam Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat  (1) dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati," imbuh Kombes Pol Yusri Yunus. ***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x